PENGAWALAN

1) Pengawalan Uang

Dalam melaksanakan pengawalan uang milik perusahaan / instansi
/ proyek / badan usaha yang bersangkutan harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a) Dalam melaksanakan pengawalan uang harus berkoordinasi dengan Polri setempat terutama dimintakan bantuannya.
b) Dalam pengawalan uang minimal dilakukan oleh 2 (dua) orang petugas satpam.
c) Dalam pengawalan uang bawalah perlengkapan seperlunya
seperti borgol. pentungan, pisau atau senjata api bila yang
sudah memiliki izin.
d) Dalam pengawalan uang dilarang berhenti atau mampir disuatu tempat.
e) Bila sedang mengadakan pengawalan uang harus selalu
waspada dan perhatikan gerak-gerik orang yang mengikuti.
f) Segera hubungi kantor kepolisian yang terdekat bila dalam
pengawalan uang ada yang mengikuti serta gerak-gerik yang
mencurigakan.

2) Pengawalan Barang

a) Periksa dokumen / surat-surat pengeluaran barang yang dibuat
oleh petugas yang telah ditentukan.
b) Periksa barang-barang yang akan dikawal apakah sesuai
dengan jumlah keadaan sebagaimana yang tertera didalam
surat yang menyertai barang tersebut.
c) Persiapkan segala sesuatunya terutama kendaraan yang akan
dipakai. cek surat-surat kendaraan tersebut dan STNK, SIM dan
sebagainya kemudian cek keadaan kendaraannya.
d) Waspada selalu dalam perjalanan terhadap usaha yang akan merongrong atau membuat tidak baik terhadap barang yang
dikawal.
e) Bila kendaraan yang dipakai lebih dari satu, atur jarak kendaraan satu dengan yang lainnya, berikan petunjuk terutama untukmemudahkan komunikasi.
f) Setelah tiba dilempat tujuan, segera diadakan pemeriksaan
kembali barang-barang tersebut dan keadaan kendaraannya.
g) Perhatikan selalu pada waktu barang-barang akan dinaikan
maupun diturunkan dari suatu kendaraan dan akan dimasukkan
ataupun dikeluarkan dari gudang.
h) Bila terjadi sesuatu ditengah perjalanan segera hubungi polri
yang terdekat untuk dimintakan bantuannya.

3)Pengawalan Tahanan

Dalam mengawal tahanan bagi anggota satpam adalah
mengawal tersangka yang tertangkap tangan dalam melakukan kejahatan maka dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah
sebogai berikut:
a) Tahanan tersebut diborgol dahulu.
b) Bila tahanannya dua orang. supaya berjalan beriringan seperti
orang berbaris.
c) Pengawalan dilakukan minimal 3(tiga ) orang bila tahanan
lebih dari satu orang, dengan formasi sebagai berikut:
1) Satu orang Satpam berjalan dimuka tahanan
2} Satu orang Satpam berjalan dibelakang tahanan
3) Kemudian yang satu orang berjalan dikanan atau kiri
tahanan
d) Tahanan jangan sampai berbicara dengan orang umum dan dilarang singgah di suatu tempat.
e) Tahanan yang lebih dan satu orang jangan diberi kesempatan
untuk berbicara dengan yang lainnya.
f) Bila pengawalan tahanan mempergunakan kendaraan perlu
diperhatikan sebagai berikut:
1) Perlu diborgol / diikat tangannya.
2) Jangan  membawa / mengawal  tahanan disamping
pengemudi.
3) Jangan biarkan tahanan duduk sendirian.
4) Sewaktu meninggalkan kendaraan periksa apakah apakah
ada benda-benda yang sengaja ditinggalkan oleh tahanan
didalam kendaraan
g) Pengawalan tahanan dengan sepeda motor dilakukan dengan
keadaan terpaksa dan tangannya harus tetap diborgol,
kemudian harus diawasi dan belakang oleh petugas lain yang
mengiringi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CARA BUAT LAPORAN KEJADIAN

Kode Sandi HT (Handy Talky) Dari Kepolisian

TUGAS POKOK,FUNGSI,PERANAN SATPAM dan KEGIATAN SATPAM