TINDAKAN YANG WAJIB DILAKUKAN OLEH SETIAP ANGGOTA SATPAM

Peristiwa tertangkap tangan.
a) Yang dimaksud dengan tertangkap tangan adalah :
(1) Tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan
tindakan pidana atau
(2) Dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu
dilakukan, atau
(3) Sesaat kemudian disertakan oleh khalayak ramai sebagai
orang yang melakukannya, atau
(4) Apabila sesaat kemudian adanya ditemukan benda yang
diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak
pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya
atau turut melakukan tindak pidana itu.
b) Tindakan yang dilakukan adalah :
(1) Menangkap pelaku dan menyita barang bukti.
(2) Orang yang dianggap perlu ( Saksi Korban atau mungkin
pelaku-pelaku yang belum tertangkap ) untuk tidak
meninggalkan TKP sebelum datangnya petugas Polri, yang
berwenang menangani lebih lanjut.
(3) Melindungi pelaku dari amukan / pengeroyokan massa.
(4) Melaporkan / menyerahkan tersangka dan barang bukti ( bila
ada ) kepada petugas Polri yang berwenang menangani
lebih lanjut.
TPTKP
a) TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) adalah :
(1) Tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan / terjadi atau
akibat yang ditimbulkan.
(2) Tempat-tempat lain yang berhubungan dengan tindak
pidana tersebut dimana barang-barang bukti korban atau
bagian tubuh korban ditemukan.
b) Tindakan yang dilakukan lalah :
(1) Pertolongan / perlindungan terhadap korban.
(2) Tutup dan jaga TKP dan gangguan orang-orang yang tidak
berkepentingan.
(3) Pertahankan keaslian TKP ( status Quo ) bila petugas Polri
belum tiba serta cegah agar berkas-berkas / barang bukti
jangan sampai hilang atau rusak.
(4) Sambil menutup TKP hubungi pos Polisi terdekat.
(5) Apabila datang petugas Polri. laporkan tentang keadaan
yang ditemukan di TKP baik korban, pelaku, barang bukti.
Mengatasi oranq mengamuk /membuat keributan.
a. Apabila menghadapi karyawan / bukan karyawan sedang
mengamuk dilingkungan kawasan kerja berikan peringgatan
keras dan tegas agar orang tersebut menghentikan
perbuatannya dan menyerah kalau dianggap perlu (bila ia
bersenjata tajam dan membahayakan orang lain) gunakan
Tongkat untuk melumpuhkannya.
b. Apabila yang dihadapi orang gila yang sedang mengamuk
dilingkungan / kawasan kerja, usahakan dengan akal cerdik
melumpuhkan orang gila tersebut dengan tidak
membahayakan diri sendiri dan jika yang bersangkutan misalnya
ditangkap dengan menggunakan jaring, jangan digunakan
kekerasan.
Mengatasi Perkelahian
a. Perkelahian 1 lawan 1
- Usahakan melerai, memisahkan para palakunya dengan
peringatan untuk mengalihkan perhatian.
- Apabiia dalam perkelahian tersebut digunakan alat-alat
berbahaya (rantai, pentungan, senjata tajam) usahakan
pemisahan itu diarahkan kepada salah satu pihak yang
menggunakan senjata.
b. Perkelahion kelompok
- Usahakan memberi peringatan yang dapat menarik dan
mengalihkan perhatian para pelaku.
- Minta bantuan masyarakat / petugas keamanan lainnya
untuk dapat memisahkan kelompok yang berkeiahi menjadi
kelompok kecil.
Peristiwa Pencurian
Bila dilingkungan tempat kerja dijumpai ada orang yang
mencurigakan gerak geriknya, bahkan telah berbuat kejahatan,
maka yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
a. Lakukan peneguran kepada yang bersangkutan seperlunya.
b. Bila yang bersangkutan mengadakan perlawanan segera
mengambil langkah sebagai berikut:
1. Dalam menghadapi pelaku kejahatan harus selalu waspada
dan jangan melakukan tindakan yang ceroboh sehingga
dapat menimbulkan kerugian diri sendiri.
2. Jika pelakunya seorang dan bisa diatasi segera diadakan
penangkapan.
3. bila pelakunya lebih dari 1 orang segera hubungi anggota
satpam lainnya dengan melalui alat telekomunikasi yang
berlaku / ada dan bila perlu mengadakan penangkapan
terhadap pelaku tersebut.
c. Dalam waktu bersamaan anggota satpam lainnya
menghubungi pos Polisi terdekat melalui telepon atau alat
komunikasi lainnya.
d. Setelah diadakan penangkapan segera pelakunya diamankan
berikut barang bukti bila ada.
e. Jangan sekali-kali mengadakan pemukulan / menghakimi
sendiri.
f. Bila memungkinkan segera dibawa ke Pos Polisi terdekat atau
setidak-tidaknya memberitahukan kepada Polri tersebut.
g. Kemudian segera membuat laporan pada buku mutasi
penjagaan.
Tindak kekerasan penganiayaan
a. Tindak kekerasan / penganiayaan adalah merupakan suatu
tindakan yang dapat dilakukan baik oleh sesama karyawan
ataupun oleh karyawan terhadap atasan / pimpinannya,
ataupun oleh orang luar instansi / perusahaan terhadap
karyawan berupa pemukulan, demonstrasi dan sebagainya,
dimana perbuatan ini dilakukan dengan sengaja melawan
hukum yang berlaku.
b. Tindakan yang dilakukan adalah :
1. Pengawasan terhadap karyawan / tamu yang keluar masuk.
2. Pemenksaan terhadap tamu / identitasnya.
3. Mengamankan karyawan / tamu yang sengaja melakukan
keributan / tindakan penganiayaan.
4. Menjaga / mengawal keselamatan pimpinan.
5. Melaporkan segera kekantor polisi.
6. Melakukan tindakan-tindakan sebagaimana tersebut pada
poin 3 diatas apabila terjadi korban.

Komentar

  1. terimakasih atas infonya, jangan lupa kunjungi website kami.
    http://essenceaquatic.com/manfaat-hobi-memancing-bagi-kesehatan/

    BalasHapus
  2. terimakasih atas infonya, jangan lupa kunjungi website kami.
    http://essenceaquatic.com/manfaat-hobi-memancing-bagi-kesehatan/

    BalasHapus
  3. Alhamdulillah sya di trima di pt nawakara bandung sbg satpam BJB cab banjar.

    BalasHapus
  4. Selamat pagi bang semoga dalam keadaan sehat selalu ndan terima kasih sma Jagan lupa mampir ke alamt https://dewaku02.blogspot.com/2020/03/sejarah-provisi-jawa-tengah.html?m=1

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

CARA BUAT LAPORAN KEJADIAN

Kode Sandi HT (Handy Talky) Dari Kepolisian

TUGAS POKOK,FUNGSI,PERANAN SATPAM dan KEGIATAN SATPAM