TPTKP
TINDAKAN PERTAMA di TEMPAT KEJADIAN PERKARA
a) TKP ( Tempat Kejadian Perkara )
adalah :
(1) Tempat dimana suatu tindak
pidana dilakukan / terjadi atau
akibat yang ditimbulkan.
(2) Tempat-tempat lain yang
berhubungan dengan tindak
pidana tersebut dimana barang-
barang bukti korban atau
bagian tubuh korban ditemukan.
b) Tindakan yang dilakukan lalah :
(1) Pertolongan / perlindungan
terhadap korban.
(2) Tutup dan jaga TKP dan gangguan
orang-orang yang tidak
berkepentingan.
(3) Pertahankan keaslian TKP
( status Quo ) bila petugas Polri
belum tiba serta cegah agar berkas-
berkas / barang bukti
jangan sampai hilang atau rusak.
(4) Sambil menutup TKP hubungi pos
Polisi terdekat.
(5) Apabila datang petugas Polri.
laporkan tentang keadaan
yang ditemukan di TKP baik korban,
pelaku, barang bukti.
adalah :
(1) Tempat dimana suatu tindak
pidana dilakukan / terjadi atau
akibat yang ditimbulkan.
(2) Tempat-tempat lain yang
berhubungan dengan tindak
pidana tersebut dimana barang-
barang bukti korban atau
bagian tubuh korban ditemukan.
b) Tindakan yang dilakukan lalah :
(1) Pertolongan / perlindungan
terhadap korban.
(2) Tutup dan jaga TKP dan gangguan
orang-orang yang tidak
berkepentingan.
(3) Pertahankan keaslian TKP
( status Quo ) bila petugas Polri
belum tiba serta cegah agar berkas-
berkas / barang bukti
jangan sampai hilang atau rusak.
(4) Sambil menutup TKP hubungi pos
Polisi terdekat.
(5) Apabila datang petugas Polri.
laporkan tentang keadaan
yang ditemukan di TKP baik korban,
pelaku, barang bukti.
PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
Penyelidikan adalah serangkaian
tindakan penyelidik untuk mencari
dan menemukan suatu peristiwa
yang diduga sebagai tindak pidana
guna menentukan dapat atau
tidaknya dilakukan penyidikan.
tindakan penyelidik untuk mencari
dan menemukan suatu peristiwa
yang diduga sebagai tindak pidana
guna menentukan dapat atau
tidaknya dilakukan penyidikan.
Penyidikan adalah serangkaian
tindakan penyidik untuk mencari
serta mengumpulkan bukti yang
dengan bukti itu membuat terang
tentang tindak pidana yang terjadi
dan guna menemukan tersangkanya.
tindakan penyidik untuk mencari
serta mengumpulkan bukti yang
dengan bukti itu membuat terang
tentang tindak pidana yang terjadi
dan guna menemukan tersangkanya.
Tersangka adalah
seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana .
seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana .
Terdakwa adalah seorang
tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili disidang pengadilan.
tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili disidang pengadilan.
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Keterangan Saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri,ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan pengetahuannya itu.
Pencurian
Pasal 362
Barang siapa mengambil barang
sesuatu, yang seluruhnya atau
sebagian kepunyaan orang lain,
dengan maksud untuk dimiliki
secara melawan hukum, diancam
karena pencurian, dengan pidana
penjara paling lama lima tahun
atau pidana denda paling banyak
sembilan ratus rupiah.
Pasal 363
(1) Diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun:
1. pencurian ternak.
2. pencurian pada waktu ada
kebakaran, letusan, banjir
gempa bumi, atau gempa laut,
gunung meletus, kapal karam,
kapal terdampar, kecelakaan
kereta api, huru-hara,
pemberontakan atau bahaya
perang.
3. pencurian di waktu malam
dalam sebuah rumah atau
pekarangan tertutup yang ada
rumahnya, yang dilakukan oleh
orang yang ada di situ tidak
diketahui atau tidak dikehendaki
oleh yang berhak.
4. pencurian yang dilakukan oleh
dua orang atau lebih.
5. pencurian yang untuk masuk
ke tempat melakukan kejahatan,
atau untuk sampai pada barang
yang diambil, dilakukan dengan
merusak, memotong atau
memanjat, atau dengan memakai
anak kunci palsu, perintah palsu
atau pakaian jabatan palsu.
(2) Jika pencurian yang
diterangkan dalam butir 3
disertai dengan salah satu hal
dalam butir 4 dan 5, maka
diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun.
Pasal 364
Perbuatan yang diterangkan
dalam pasal 362 dan pasal 363
butir 4, begitu pun perbuatan
yang diterangkan dalam pasal
363 butir 5, apabila tidak
dilakukan dalam sebuah rumah
atau pekarangan tertutup yang
ada rumahnya, jika harga barang
yang dicuri tidak lebih dari dua
puluh lima rupiah, diancam
karena pencurian ringan dengan
pidana penjara paling lama tiga
bulan atau pidana denda paling
banyak dua ratus lima puluh
rupiah.
Pasal 365
(1) Diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan
tahun pencurian yang didahului,
disertai atau diikuti dengan
kekerasan atau ancaman
kekerasan, terhadap orang
dengan maksud untuk
mempersiapkan atsu
mempermudah pencurian, atau
dalam hal tertangkap tangan,
untuk memungkinkan melarikan
diri sendiri atau peserta lainnya,
atau untuk tetap menguasai
barang yang dicuri.
(2) Diancam dengan pidana
penjara paling lama dua belas
tahun:
1. jika perbuatan dilakukan pada
waktu malam dalam sebuah
rumah atau pekarangan tertutup
yang ada rumahnya, di berjalan;
2. jika perhuatan dilakukan oleh
dua orang atau lebih dengan
bersekutu.
3. jika masuk kc tempat
melakukan kejahatan dengan
merusak atau memanjat atau
dengan memakai anak kunci
palsu, periniah palsu atau
pakaian jabatan palsu.
4. jika perbuatan mengakibatkan
luka-luka berat.
(3) Jika perbuatan
mengakibatkan kematian maka
diancam dengan pidana penjara
paling lama lima belas tuhun.
(4) Diancam dengan pidana mati
atau pidana penjara seumur
hidup atau selama waktu
tertentu paling lama dua puluh
tahun, jika perbuatan
mengakihntkan luka berat atau
kematian dan dilakukan oleh dua
orang atau lebih dengan
bersekutu, disertai pula oleh
salah satu hal yang diterangkan
dalam no. 1 dan 3.
Pasal 366
Dalam hal pemidanaan
berdasarkan salah satu
perbuatan yang dirumuskan
dalum pasal 362. 363, dan 865
dapat dijatuhkan pencabutan hak
berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4.
Pasal 367
(1) Jika pembuat atau pemhantu
ciari salah satu kejahatan dalam
bab ini adalah suami (istri) dari
orang yang terkena kejahatan
dan tidak terpisah meja dan
ranjang atau terpisah harta
kekayaan, maka terhadap
pembuat atau pembantu itu tidak
mungkin diadakan tuntutan
pidana.
(2) Jika dia adalah suami (istri)
yang terpisah meja dan ranjang
atau terpisah harta kekayaan,
atau jika dia adalah keluarga
sedarah atau semenda, baik
dalam garis lurus maupun garis
menyimpang derajat kedua maka
terhadap orang itu hanya
mungkin diadakan penuntutan
jika ada pengaduan yang terkena
kejahatan.
(3) Jika menurut lembaga
matriarkal kekuasaan bapak
dilakukan oleh orang lain
daripada bapak kandung
(sendiri), maka ketentuan ayat di
atas berlaku juga bagi orang itu.
Pasal 362
Barang siapa mengambil barang
sesuatu, yang seluruhnya atau
sebagian kepunyaan orang lain,
dengan maksud untuk dimiliki
secara melawan hukum, diancam
karena pencurian, dengan pidana
penjara paling lama lima tahun
atau pidana denda paling banyak
sembilan ratus rupiah.
Pasal 363
(1) Diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun:
1. pencurian ternak.
2. pencurian pada waktu ada
kebakaran, letusan, banjir
gempa bumi, atau gempa laut,
gunung meletus, kapal karam,
kapal terdampar, kecelakaan
kereta api, huru-hara,
pemberontakan atau bahaya
perang.
3. pencurian di waktu malam
dalam sebuah rumah atau
pekarangan tertutup yang ada
rumahnya, yang dilakukan oleh
orang yang ada di situ tidak
diketahui atau tidak dikehendaki
oleh yang berhak.
4. pencurian yang dilakukan oleh
dua orang atau lebih.
5. pencurian yang untuk masuk
ke tempat melakukan kejahatan,
atau untuk sampai pada barang
yang diambil, dilakukan dengan
merusak, memotong atau
memanjat, atau dengan memakai
anak kunci palsu, perintah palsu
atau pakaian jabatan palsu.
(2) Jika pencurian yang
diterangkan dalam butir 3
disertai dengan salah satu hal
dalam butir 4 dan 5, maka
diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun.
Pasal 364
Perbuatan yang diterangkan
dalam pasal 362 dan pasal 363
butir 4, begitu pun perbuatan
yang diterangkan dalam pasal
363 butir 5, apabila tidak
dilakukan dalam sebuah rumah
atau pekarangan tertutup yang
ada rumahnya, jika harga barang
yang dicuri tidak lebih dari dua
puluh lima rupiah, diancam
karena pencurian ringan dengan
pidana penjara paling lama tiga
bulan atau pidana denda paling
banyak dua ratus lima puluh
rupiah.
Pasal 365
(1) Diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan
tahun pencurian yang didahului,
disertai atau diikuti dengan
kekerasan atau ancaman
kekerasan, terhadap orang
dengan maksud untuk
mempersiapkan atsu
mempermudah pencurian, atau
dalam hal tertangkap tangan,
untuk memungkinkan melarikan
diri sendiri atau peserta lainnya,
atau untuk tetap menguasai
barang yang dicuri.
(2) Diancam dengan pidana
penjara paling lama dua belas
tahun:
1. jika perbuatan dilakukan pada
waktu malam dalam sebuah
rumah atau pekarangan tertutup
yang ada rumahnya, di berjalan;
2. jika perhuatan dilakukan oleh
dua orang atau lebih dengan
bersekutu.
3. jika masuk kc tempat
melakukan kejahatan dengan
merusak atau memanjat atau
dengan memakai anak kunci
palsu, periniah palsu atau
pakaian jabatan palsu.
4. jika perbuatan mengakibatkan
luka-luka berat.
(3) Jika perbuatan
mengakibatkan kematian maka
diancam dengan pidana penjara
paling lama lima belas tuhun.
(4) Diancam dengan pidana mati
atau pidana penjara seumur
hidup atau selama waktu
tertentu paling lama dua puluh
tahun, jika perbuatan
mengakihntkan luka berat atau
kematian dan dilakukan oleh dua
orang atau lebih dengan
bersekutu, disertai pula oleh
salah satu hal yang diterangkan
dalam no. 1 dan 3.
Pasal 366
Dalam hal pemidanaan
berdasarkan salah satu
perbuatan yang dirumuskan
dalum pasal 362. 363, dan 865
dapat dijatuhkan pencabutan hak
berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4.
Pasal 367
(1) Jika pembuat atau pemhantu
ciari salah satu kejahatan dalam
bab ini adalah suami (istri) dari
orang yang terkena kejahatan
dan tidak terpisah meja dan
ranjang atau terpisah harta
kekayaan, maka terhadap
pembuat atau pembantu itu tidak
mungkin diadakan tuntutan
pidana.
(2) Jika dia adalah suami (istri)
yang terpisah meja dan ranjang
atau terpisah harta kekayaan,
atau jika dia adalah keluarga
sedarah atau semenda, baik
dalam garis lurus maupun garis
menyimpang derajat kedua maka
terhadap orang itu hanya
mungkin diadakan penuntutan
jika ada pengaduan yang terkena
kejahatan.
(3) Jika menurut lembaga
matriarkal kekuasaan bapak
dilakukan oleh orang lain
daripada bapak kandung
(sendiri), maka ketentuan ayat di
atas berlaku juga bagi orang itu.
Pencemaran Nama Baik
Pasal 310 KUH Pidana
(1) Barangsiapa sengaja
merusak kehormatan atau
nama baik seseorang dengan
jalan menuduh dia melakukan
sesuatu perbuatan dengan
maksud yang nyata akan
tersiarnya tuduhan itu,
dihukum karena menista,
dengan hukuman penjara
selama-lamanya sembilan
bulan atau denda sebanyak-
banyaknya Rp. 4.500,-“
(2) Kalau hal ini dilakukan
dengan tulisan atau gambar
yang disiarkan, dipertunjukan
pada umum atau ditempelkan,
maka yang berbuat itu
dihukum karena menista
dengan tulisan dengan
hukuman penjara selama-
lamanya satu tahun empat
bulan atau denda sebanyak-
banyaknya Rp. 4.500,-
Pasal 311 KUHPidana
“Barangsiapa melakukan
kejahatan menista atau
menista dengan tulisan, dalam
hal ia diizinkan untuk
membuktikan tuduhannya itu,
jika ia tidak dapat
membuktikan dan jika
tuduhan itu dilakukannya
sedang diketahuinya tidak
benar, dihukum karena salah
memfitnah dengan hukum
penjara selama-lamanya
empat tahun.”
pasal 315 KUHP:
“Tiap-tiap penghinaan dengan
sengaja yang tidak bersifat
pencemaran atau pencemaran
tertulis yang dilakukan
terhadap seseorang, baik di
muka umum dengan lisan
atau tulisan, maupun di muka
orang itu sendiri dengan lisan
atau perbuatan, atau dengan
surat yang dikirimkan atau
diterimakan kepadanya,
diancam karena penghinaan
ringan dengan pidana penjara
paling lama empat bulan dua
minggu atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.”
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang
bermuatan penghinaan dan/
atau pencemaran nama baik”
Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1), ayat (2), ayat (3), atau
ayat (4) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda
paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
Masih ada pasal lain dalam UU
ITE yang terkait dengan
pencemaran nama baik dan
memiliki sanksi pidana dan
denda yang lebih berat lagi,
perhatikan pasal 36 UU ITE.
Pasal 36 UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan perbuatan
sebagaimana yang dimaksud
dalam Pasal 27 sampai Pasal
34 yang mengakibatkan
kerugian bagi orang lain”
Misalnya, seseorang yang
menyebarluaskan informasi
elektronik yang bermuatan
penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik dan
mengakibatkan kerugian bagi
orang lain akan dikenakan
sanksi pidana penjara
maksimum 12 tahun dan/atau
denda maksimum 12 milyar
rupiah (dinyatakan dalam
Pasal 51 ayat 2)
Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 dipidana
dengan pidana penjara paling
lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000(dua belas miliar rupiah)
(1) Barangsiapa sengaja
merusak kehormatan atau
nama baik seseorang dengan
jalan menuduh dia melakukan
sesuatu perbuatan dengan
maksud yang nyata akan
tersiarnya tuduhan itu,
dihukum karena menista,
dengan hukuman penjara
selama-lamanya sembilan
bulan atau denda sebanyak-
banyaknya Rp. 4.500,-“
(2) Kalau hal ini dilakukan
dengan tulisan atau gambar
yang disiarkan, dipertunjukan
pada umum atau ditempelkan,
maka yang berbuat itu
dihukum karena menista
dengan tulisan dengan
hukuman penjara selama-
lamanya satu tahun empat
bulan atau denda sebanyak-
banyaknya Rp. 4.500,-
Pasal 311 KUHPidana
“Barangsiapa melakukan
kejahatan menista atau
menista dengan tulisan, dalam
hal ia diizinkan untuk
membuktikan tuduhannya itu,
jika ia tidak dapat
membuktikan dan jika
tuduhan itu dilakukannya
sedang diketahuinya tidak
benar, dihukum karena salah
memfitnah dengan hukum
penjara selama-lamanya
empat tahun.”
pasal 315 KUHP:
“Tiap-tiap penghinaan dengan
sengaja yang tidak bersifat
pencemaran atau pencemaran
tertulis yang dilakukan
terhadap seseorang, baik di
muka umum dengan lisan
atau tulisan, maupun di muka
orang itu sendiri dengan lisan
atau perbuatan, atau dengan
surat yang dikirimkan atau
diterimakan kepadanya,
diancam karena penghinaan
ringan dengan pidana penjara
paling lama empat bulan dua
minggu atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.”
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang
bermuatan penghinaan dan/
atau pencemaran nama baik”
Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1), ayat (2), ayat (3), atau
ayat (4) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda
paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
Masih ada pasal lain dalam UU
ITE yang terkait dengan
pencemaran nama baik dan
memiliki sanksi pidana dan
denda yang lebih berat lagi,
perhatikan pasal 36 UU ITE.
Pasal 36 UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan perbuatan
sebagaimana yang dimaksud
dalam Pasal 27 sampai Pasal
34 yang mengakibatkan
kerugian bagi orang lain”
Misalnya, seseorang yang
menyebarluaskan informasi
elektronik yang bermuatan
penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik dan
mengakibatkan kerugian bagi
orang lain akan dikenakan
sanksi pidana penjara
maksimum 12 tahun dan/atau
denda maksimum 12 milyar
rupiah (dinyatakan dalam
Pasal 51 ayat 2)
Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 dipidana
dengan pidana penjara paling
lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000(dua belas miliar rupiah)
Penganiayaan
Pasal 351
(1) Penganiayaan diancam
dengan pidana penjara paling
lama dua tahun delapan bulan
atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah,
(2) Jika perbuatan
mengakibatkan luka-luka berat,
yang bersalah diancam dengan
pidana penjara paling lama lima
tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati,
diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan
disamakan sengaja merusak
kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan
kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 352
(1) Kecuali yang tersebut dalam
pasal 353 dan 356, maka
penganiayaan yang tidak
menimbulkan penyakit atau
halangan untuk menjalankan
pekerjaan jabatan atau
pencarian, diancam, sebagai
penganiayaan ringan, dengan
pidana penjara paling lama tiga
bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus
rupiah. Pidana dapat ditambah
sepertiga bagi orang yang
melakukan kejahatan itu
terhadap orang yang bekerja
padanya, atau menjadi
bawahannya.
(2) Percobaan untuk melakukan
kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 353
(1) Penganiayaan dengan rencana
lebih dahulu, diancam dengan
pidana penjara paling lama
empat tahun.
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatka luka-luka berat,
yang bersalah dikenakan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Jika perbuatan itu
mengkibatkan kematian yang
bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan
tahun
Pasal 354
(1) Barang siapa sengaja melukai
berat orang lain, diancam
karena melakukan penganiayaan
berat dengan pidana penjara
paling lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan kematian, yang
bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama sepuluh
tahun.
Pasal 355
(1) Penganiayaan berat yang
dilakukan dengan rencana
terlebih dahulu, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua
belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan kematian, yang
bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lams lima belas
tahun.
Pasal 356
Pidana yang ditentukan dalam
pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat
ditambah dengan sepertiga:
1. bagi yang melakukan
kejahatan itu terhadap ibunya,
bapaknya yang sah, istrinya atau
anaknya;
2. jika kejahatan itu dilakukan
terhadap seorang pejsbat ketika
atau karena menjalankan
tugasnya yang sah;
3. jika kejahatan itu dilakukan
dengan memberikan bahan yang
herbahaya bagi nyawa atau
kesehatan untuk dimakan atau
diminum.
Pasal 357
Dalam hal pemidanaan karena
salah satu kejahatan
berdasarkan pasal 353 dan 355,
dapat dijatuhkan pencabutan hak
berdasarkan pasal 3o No. 1 - 4.
Pasal 358
Mereka yang sengaja turut serta
dalam penyerangan atau
perkelahian di mana terlibat
beberapa orang, selain tanggung
jawab masing-masing terhadap
apa yang khusus dilakukan
olehnya, diancam:
1. dengan pidana penjara paling
lama dua tahun delapan bulan,
jika akibat penyerangan atau
perkelahian itu ada yang luka-
luka berat;
2. dengan pidana penjara paling
lama empat tahun, jika
akibatnya ada yang mati.
Pasal 351
(1) Penganiayaan diancam
dengan pidana penjara paling
lama dua tahun delapan bulan
atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah,
(2) Jika perbuatan
mengakibatkan luka-luka berat,
yang bersalah diancam dengan
pidana penjara paling lama lima
tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati,
diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan
disamakan sengaja merusak
kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan
kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 352
(1) Kecuali yang tersebut dalam
pasal 353 dan 356, maka
penganiayaan yang tidak
menimbulkan penyakit atau
halangan untuk menjalankan
pekerjaan jabatan atau
pencarian, diancam, sebagai
penganiayaan ringan, dengan
pidana penjara paling lama tiga
bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus
rupiah. Pidana dapat ditambah
sepertiga bagi orang yang
melakukan kejahatan itu
terhadap orang yang bekerja
padanya, atau menjadi
bawahannya.
(2) Percobaan untuk melakukan
kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 353
(1) Penganiayaan dengan rencana
lebih dahulu, diancam dengan
pidana penjara paling lama
empat tahun.
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatka luka-luka berat,
yang bersalah dikenakan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Jika perbuatan itu
mengkibatkan kematian yang
bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan
tahun
Pasal 354
(1) Barang siapa sengaja melukai
berat orang lain, diancam
karena melakukan penganiayaan
berat dengan pidana penjara
paling lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan kematian, yang
bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama sepuluh
tahun.
Pasal 355
(1) Penganiayaan berat yang
dilakukan dengan rencana
terlebih dahulu, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua
belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan kematian, yang
bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lams lima belas
tahun.
Pasal 356
Pidana yang ditentukan dalam
pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat
ditambah dengan sepertiga:
1. bagi yang melakukan
kejahatan itu terhadap ibunya,
bapaknya yang sah, istrinya atau
anaknya;
2. jika kejahatan itu dilakukan
terhadap seorang pejsbat ketika
atau karena menjalankan
tugasnya yang sah;
3. jika kejahatan itu dilakukan
dengan memberikan bahan yang
herbahaya bagi nyawa atau
kesehatan untuk dimakan atau
diminum.
Pasal 357
Dalam hal pemidanaan karena
salah satu kejahatan
berdasarkan pasal 353 dan 355,
dapat dijatuhkan pencabutan hak
berdasarkan pasal 3o No. 1 - 4.
Pasal 358
Mereka yang sengaja turut serta
dalam penyerangan atau
perkelahian di mana terlibat
beberapa orang, selain tanggung
jawab masing-masing terhadap
apa yang khusus dilakukan
olehnya, diancam:
1. dengan pidana penjara paling
lama dua tahun delapan bulan,
jika akibat penyerangan atau
perkelahian itu ada yang luka-
luka berat;
2. dengan pidana penjara paling
lama empat tahun, jika
akibatnya ada yang mati.
PENGANIAYAAN TERHADAP HEWAN
Pasal 302
(1) Diancam dengan pidana
penjara paling lama tiga bulan atau
pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah karena
melakukan penganiayaan ringan
terhadap hewan:
(a) Barang siapa tanpa tujuan yang
patut atau secara melampaui
batas, dengan sengaja menyakiti
atau melukai hewan atau
merugikan kesehatannya;
(b) Barang siapa tanpa tujuan yang
patut atau dengan melampaui
batas yang diperlukan untuk
mencapai tujuan itu, dengan
sengaja tidak memberi makanan
yang diperlukan untuk hidup
kepada hewan, yang seluruhnya
atau sebagian menjadi
kepunyaannya dan ada di bawah
pengawasannya, atau kepada
hewan yang wajib dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan sakit lebih dari
seminggu, atau cacat atau
menderita luka-luka berat lainnya,
atau mati, yang bersalah diancam
dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan, atau pidana denda
paling banyak tiga ratus rupiah,
karena penganiayaan hewan.
(3) Jika hewan itu milik yang
bersalah, maka hewan itu dapat
dirampas.
(4) Percobaan melakukan
kejahatan tersebut tidak dipidana.
Sumpah Palsu
Pasal 242
(1) Barang siapa dalam keadaan
di mana undang-undang
menentukan supaya memberi
keterangan di atas sumpah atau
mengadakan akibat hukum
kepada keterangan yang
demikian, dengan sengaja
memberi keterangan palsu di
atas sumpah, baik dengan lisan
atau tulisan, secara pribadi
maupun oleh kuasanya yang
khusus ditunjuk untuk itu,
diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun.
(2) Jika keterangan palsu di atas
sumpah diberikan dalam
perkara pidana dan merugikan
terdakwa atau tersangka, yang
bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan
tahun.
(3) Disamakan dengan sumpah
adalah janji atau penguatan
diharuskan menurut aturan-
aturan umum atau yang menjadi
pengganti sumpah.
(4) Pidana pencabutan hak
berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4
dapat dijatuhkan.
Pasal 242
(1) Barang siapa dalam keadaan
di mana undang-undang
menentukan supaya memberi
keterangan di atas sumpah atau
mengadakan akibat hukum
kepada keterangan yang
demikian, dengan sengaja
memberi keterangan palsu di
atas sumpah, baik dengan lisan
atau tulisan, secara pribadi
maupun oleh kuasanya yang
khusus ditunjuk untuk itu,
diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun.
(2) Jika keterangan palsu di atas
sumpah diberikan dalam
perkara pidana dan merugikan
terdakwa atau tersangka, yang
bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan
tahun.
(3) Disamakan dengan sumpah
adalah janji atau penguatan
diharuskan menurut aturan-
aturan umum atau yang menjadi
pengganti sumpah.
(4) Pidana pencabutan hak
berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4
dapat dijatuhkan.
Perkelahian Tanding
Pasal 182
Dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan, diancam:
(1) barang siapa menantang
seorang untuk perkelahian
tanding atau rnenyuruh orang
menerima tantangan, bilamana
hal itu mengakibatkan
perkelahian tanding;
(2) barang siapa dengan sengaja
meneruskan tantangan, bilamana
hal itu mengakibatkan
perkelahian tanding.
Pasal 183
Diancam dengan pidana penjara
paling lama enam bulan atau
pidana denda paling tinggi tiga
ratus rupiah, barang siapa di
muka umum atau di hadapan
pihak ketiga mencerca atau
mengejek seseorang oleh karena
yang bersangkutan tidak rnau
menentang atau menolak
tantangan untuk perkelahian
tanding.
Pasal 184
(1) Seseorang diancam dengan
pidana penjara paling lama
sembilan bulan, jika ia dalam
perkelahian tanding itu tidak
melukai tubuh pihak lawannya.
(2) Diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun
dan empat bulan, barang siapa
melukai tmbuh lawannya.
(3) Diancam dengan pidana
penjma paling lama empat tahun,
barang siapa melukai berat
tubuh lawannya.
(4) Barang siapa yang merampas
nyawa lawannya, diancam
dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun, atau jika
perkelahian tanding itu
dilakukan dengan perjanjian
hidup atau mati, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua
belas tahun.
(5) Percobaan perkelahian
tanding tidak dipidana.
Pasal 185
Barang siapa dalam perkelahian
tanding merampas nyawa pihak
lawan atau melukai tubuhnya,
maka diterapkan ketentuan-
ketentuan mengenai pembunuhan
berencana, pembunuhan atau
penganiayaan:
1. jika persyaratan tidak diatur
terlebih dahulu;
2.jika perkelahian tanding tidak
dilakukan di hadapan saksi
kedua belah pihak;
3.jika pelaku dengmi sengaja dan
merugikan pihak lawan, bersalah
melakukan perbuatan penipuan
atau yang menyimpang dari
persy aratan.
Pasal 186
(1) Para saksi dan dokter yang
menghadiri perkelahian tanding,
tidak dipidana.
(2) Para saksi diancam:
1.dengan pidana penjara paling
lama tiga tahun, jika persyaratan
tidak diatur terlebih dahulu,
atau jika para saksi menghasut
para pihak untuk perkelahian
tanding;
2. dengan pidana penjara paling
lama empat tahun, jika para
saksi dengan sengaja dan
merugikan salah satu atau kedua
belah pihak, bersalah melakukan
perbuatan penipuan atau
membiarkan para pihak
melakukan perbuatan penipuan,
atau membiarkan dilakukan
penyimpangan daripada syarat-
syarat;
3. ketentuan-ketentuan mengenai
pembunuhan berencana,
pembunuhan atau penganiayaan
diterapkan terhadap saksi dalam
perkelahian tanding, di mana
satu pihak dirampas nyawanya
atau menderita karena dilukai
tubuhnya, jika ia dengan sengaja
dan merugikan pihak itu
bersalah melakukan perbuatan
penipuan atau membiarkan
penyimpangan dari persyaratan
yang merugikan yang dikalahkan
atau dilukai.
Pasal 182
Dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan, diancam:
(1) barang siapa menantang
seorang untuk perkelahian
tanding atau rnenyuruh orang
menerima tantangan, bilamana
hal itu mengakibatkan
perkelahian tanding;
(2) barang siapa dengan sengaja
meneruskan tantangan, bilamana
hal itu mengakibatkan
perkelahian tanding.
Pasal 183
Diancam dengan pidana penjara
paling lama enam bulan atau
pidana denda paling tinggi tiga
ratus rupiah, barang siapa di
muka umum atau di hadapan
pihak ketiga mencerca atau
mengejek seseorang oleh karena
yang bersangkutan tidak rnau
menentang atau menolak
tantangan untuk perkelahian
tanding.
Pasal 184
(1) Seseorang diancam dengan
pidana penjara paling lama
sembilan bulan, jika ia dalam
perkelahian tanding itu tidak
melukai tubuh pihak lawannya.
(2) Diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun
dan empat bulan, barang siapa
melukai tmbuh lawannya.
(3) Diancam dengan pidana
penjma paling lama empat tahun,
barang siapa melukai berat
tubuh lawannya.
(4) Barang siapa yang merampas
nyawa lawannya, diancam
dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun, atau jika
perkelahian tanding itu
dilakukan dengan perjanjian
hidup atau mati, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua
belas tahun.
(5) Percobaan perkelahian
tanding tidak dipidana.
Pasal 185
Barang siapa dalam perkelahian
tanding merampas nyawa pihak
lawan atau melukai tubuhnya,
maka diterapkan ketentuan-
ketentuan mengenai pembunuhan
berencana, pembunuhan atau
penganiayaan:
1. jika persyaratan tidak diatur
terlebih dahulu;
2.jika perkelahian tanding tidak
dilakukan di hadapan saksi
kedua belah pihak;
3.jika pelaku dengmi sengaja dan
merugikan pihak lawan, bersalah
melakukan perbuatan penipuan
atau yang menyimpang dari
persy aratan.
Pasal 186
(1) Para saksi dan dokter yang
menghadiri perkelahian tanding,
tidak dipidana.
(2) Para saksi diancam:
1.dengan pidana penjara paling
lama tiga tahun, jika persyaratan
tidak diatur terlebih dahulu,
atau jika para saksi menghasut
para pihak untuk perkelahian
tanding;
2. dengan pidana penjara paling
lama empat tahun, jika para
saksi dengan sengaja dan
merugikan salah satu atau kedua
belah pihak, bersalah melakukan
perbuatan penipuan atau
membiarkan para pihak
melakukan perbuatan penipuan,
atau membiarkan dilakukan
penyimpangan daripada syarat-
syarat;
3. ketentuan-ketentuan mengenai
pembunuhan berencana,
pembunuhan atau penganiayaan
diterapkan terhadap saksi dalam
perkelahian tanding, di mana
satu pihak dirampas nyawanya
atau menderita karena dilukai
tubuhnya, jika ia dengan sengaja
dan merugikan pihak itu
bersalah melakukan perbuatan
penipuan atau membiarkan
penyimpangan dari persyaratan
yang merugikan yang dikalahkan
atau dilukai.
Komentar
Posting Komentar