TUGAS POKOK,FUNGSI,PERANAN SATPAM dan KEGIATAN SATPAM

Hasil gambar untuk logo satpam indonesia
a. Tugas Pokok Satpam
Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban dilingkungan /kawasan kerja khususnya pengamanan phisik ( Physical Security )
b. Fungsi Satpam
Segala usaha atau tindakan guna melindungi dan mengamankan dari segala gangguan/ancaman baik yang berasal dari luar atau dari dalam perusahaan.
c. Peranan Satpam
Dalam  melaksanakan  tugasnya satpam mempunyai peranan sebagai:
1) Unsur pembantu pimpinan dalam hal pengamanan dan penertiban dilingkungan/area kerjanya.
2) Unsur pembantu Polri dalam hal pembinaan keamanan dan penegakan hukum di lingkungan/area kerjanya.

Kegiatan satpam disesuaikan dengan keadaan dan lingkungan serta kebutuhan masing-masing instansi / proyek / badan usaha yang bersangkutan sebagai penjabaran dari fungsi satpam, maka dalam melaksanakan tugasnya satpam melakukan kegiatan-kegiatan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1) Mengadakan pengaturan dengan maksud menegakkan tata tertib yang berlaku dilingkungan kerjannya, khususnya yang menyangkut keamanan dan ketertiban atau tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan instansi / proyek/ badan usaha yang bersangkutan seperti:
a) Tanda pengenal pegawai/karyawan.
b) Pengaturan penerimaan tamu.
c) Pengaturan parkir kendaraan.

2) Melaksanakan penjagaan dengan maksud mengawasi masuk keluarnya orang atau barang dan mengawasi keadaan-keadaan atau hal-hal yang mencurigakan disekitar tempat tugasnya.

3) Melakukan perondaan sekitar kawasan kerjanya menurut rute dan waktu tertentu dengan maksud mengadakan penelitian dan pemeriksaan terhadap segala sesuatu yang tidak wajar dan tidak pada tempatnya yang dapat atau diperkirakan menimbulkan ancaman dan gangguan serta mengatur kelancaran lalu lintas diluar komplek / sekitar lingkungan kerjanya.

4) Mengadakan pengawalan uang/barang bila diperlukan dan disesuaikan instasi/proyek/badan usaha yang bersangkutan.

5) Mengambil langkah-langkah dan tindakan sementara bila terjadi
suatu tindak pidana antara lain seperti:
a) Mengamankan tempat kejadian perkara.
b) Menangkap/memborgol pelakunya (hanya dalam hal tertangkap tangan)
c) Menolong korban.
d) Melaporkan/meminta bantuan Polri.
e) Selanjutnya memberikan bantuan serta menyerahkan penyelesaiannya kepada Polri yang terdekat.

6) Memberikan tanda-tanda bahaya atau keadaan darurat, melalui alat-alat alarm dan kode kode isyarat tertentu bila terjadi kebakaran, bencana alam atau kejadian-kejadian lain yang membahayakan jiwa, badan atau harta benda, orang banyak disekitar kawasan kerjanya serta memberikan pertolongan dan bantuan penyelamatan.

Komentar

  1. Sip. terimakasih materinya.
    www.pendidikansatpam.blogspot.com

    BalasHapus
  2. Balasan
    1. Terimakasih SN Bintang atas kunjungannya..salam kenal.

      Hapus
  3. Bahkan ada satpam yg kerja nya duduk-duduk merokok di area kerja, di saat jam kerja. ??? Lah, itu bijimanr ??

    BalasHapus
  4. cukup bagus.lumayan buat tambhan ilmu

    BalasHapus
  5. Bung mnta contact person krm ke email cp.noe69@gmail.com

    BalasHapus
  6. mohon pencerahannya min, di tempat kami satpam di tuntut untuk penyeberangan lalu lintas atau menyebrangkan karyawan keluar dari area perusahaan, nah apa itu di benarkan, padahal menurut undang-undang warga sipil tidak di perbolehkan memberhentikan pengguna jalan, sedangkan di perusahaan kami itu termasuk S.O.P. mohon pencerahannya min untuk undang-undang nya... Thanks.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Disemua perusahaan yg berdiri di pinggir jalan raya..sepertinya menyebrangkan karyawan saat masuk atau pulang kerja adalah sudah menjadi SOP.Walaupun menurut undang2 tidak diperbolehkan warga sipil berhentikan kendaraan..tetapi hal itu demi keselamatan karyawan perusahaan saat menyeberang.Lha itung2 bantu tugas polisi lalulintas.Gak apa2 kok bang..wong gak dilarang ama polisi juga..malah polisi ikut senang lalu lintas bisa lancar.Bagaimanpun juga keselamatan karyawan saat menyebrang jalan itu adalah prioritas utama...lha wong kalo terjadi kecelakaan saat nyebrang maka anggota satpam juga yg sibuk..perusaahan yg rugi.Demikian penjelasan dari admin

      Hapus
    2. Contoh makalah yang sudah jadi

      Hapus
  7. manteb gan, menambah pengetahuan buat yg tdk pnya buku saku satpam

    BalasHapus
  8. saya baru mau melamar min.
    tapi masih merasa takut,
    karena masih 20taun umurnya,
    takut tidak disegani orang

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ijin
      Menjadi seorang satpam itu bukan untuk segani
      Tapi bagaimana melaksanakan tugas itu dengan penuh rasa tanggung jawab
      Tugas satpam itu mengatur, menjaga,mengawal.
      Dan sorang satpam harus ramah baik itu pengunjung, Kary wants, atau siapapun

      Hapus
  9. Info loker security ntk penempatab jkarta,bekasi,tangerang,cikarang,depok.
    Whatsapp 089652975759.
    Email recruitmentmanager00@gmail.com

    BalasHapus
  10. Maaf mind numpang nanya apakah boleh security bantu proses produksi

    BalasHapus
  11. Saya satpam tapi disuruh bantu proses produksi, apa boleh pak seperti itu, tolong bantu.

    BalasHapus
  12. Bolehkah satpam atau katakanlah kepala satpam ikut campur dilingkungan hrd atau mencampuri sistem manajemen perusahaan.

    BalasHapus
  13. misi min, maaf mau nanya sedikit, apakah boleh satpam ikut libur pada saat libur nasional ya (setiap tanggal merah)? karena di tempat saya yang baru, system yg sudah berjalan seperti itu, tetapi di tempat yang lama, hanya pada saat libur hari raya saja yg libur (idul fitri dan natal), kalaupun ada yang masuk, hitungannya lembur, mohon pencerahannya min.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Masalah libur nasional tdk di ijinkan..
      Kecuali kalau skejulnya libur silahkan

      Hapus
  14. Mksi min sudah tambah pencerahan buat kita..

    BalasHapus
  15. Mantappp trimkasih ilmu ny yg sangat bermanfaat ,,

    BalasHapus
  16. Mantapp trimkasih ilmu ny yg sangat bermanfaat,,komandan

    BalasHapus
  17. https://produksiperlengkapansecurity.com/produksi-atribut-safari/

    di order seragam dan perlengkapan security dengan bahan berkualitas serta harga yang pas

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

CARA BUAT LAPORAN KEJADIAN

Kode Sandi HT (Handy Talky) Dari Kepolisian