Postingan

PENGAWALAN

Gambar
1) Pengawalan Uang Dalam melaksanakan pengawalan uang milik perusahaan / instansi / proyek / badan usaha yang bersangkutan harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut: a) Dalam melaksanakan pengawalan uang harus berkoordinasi dengan Polri setempat terutama dimintakan bantuannya. b) Dalam pengawalan uang minimal dilakukan oleh 2 (dua) orang petugas satpam. c) Dalam pengawalan uang bawalah perlengkapan seperlunya seperti borgol. pentungan, pisau atau senjata api bila yang sudah memiliki izin. d) Dalam pengawalan uang dilarang berhenti atau mampir disuatu tempat. e) Bila sedang mengadakan pengawalan uang harus selalu waspada dan perhatikan gerak-gerik orang yang mengikuti. f) Segera hubungi kantor kepolisian yang terdekat bila dalam pengawalan uang ada yang mengikuti serta gerak-gerik yang mencurigakan. 2) Pengawalan Barang a) Periksa dokumen / surat-surat pengeluaran barang yang dibuat oleh petugas yang telah ditentukan. b) Periksa barang-barang yang akan dikaw...

TINDAKAN YANG WAJIB DILAKUKAN OLEH SETIAP ANGGOTA SATPAM

Gambar
Peristiwa tertangkap tangan. a) Yang dimaksud dengan tertangkap tangan adalah : (1) Tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindakan pidana atau (2) Dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau (3) Sesaat kemudian disertakan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau (4) Apabila sesaat kemudian adanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan tindak pidana itu. b) Tindakan yang dilakukan adalah : (1) Menangkap pelaku dan menyita barang bukti. (2) Orang yang dianggap perlu ( Saksi Korban atau mungkin pelaku-pelaku yang belum tertangkap ) untuk tidak meninggalkan TKP sebelum datangnya petugas Polri, yang berwenang menangani lebih lanjut. (3) Melindungi pelaku dari amukan / pengeroyokan massa. (4) Melaporkan / menyerahkan tersangka dan barang bukti ( bila ada ) kepada petugas Polri yang berwenang menangani ...

PRINSIP-PRINSIP PENUNTUN SATUAN PENGAMANAN

Gambar
Prinsip Prinsip Penuntun Satuan Pengamanan 1. kami anggota satuan pengamanan memegang teguh disiplin, patuh dan taat pada pimpinan ,jujur dan bertanggung jawab. 2. kami anggota satuan pengamanan senantiasa menjaga kehormatan diri dan menjunjung tinggi kehormatan satuan pengamanan. 3. kami anggota satuan pengamanan senantiasa waspada dalam melaksanaan tugas sebagai pengaman dan penertib dilingkungan kerja. 4. kami anggota satuan pengamanan senantiasa bersikap open,dan tidak menganggap remeh sesuatu yang terjadi di lingkungan kerja. 5. kami anggota satuan pengamanan adalah petugas yang tangguh dan senantiasa bersikap etis dalam menegakan peraturan. JANJI SATPAM 1. setia dan menjunjung tinggi pancasila dan undang undang dasar 1945. 2.memegang teguh disiplin,patuh dan taat kepada pimpinan serta berani bertanggung jawab terhadap seiap pelaksanaan tugas. 3. menjaga kehormatan diri dan menjunjung tinggi kehormatan satuan pengamanan. 4. memelihara pers...

CARA BUAT LAPORAN KEJADIAN

Gambar
Cara buat laporan kejadian Satpam Laporan kejadian dibuat apabila ada kejadian tertentu atau kejadian khusus. Hal ini merupakan salah satu kemampuan dan keahlian yang perlu dimiliki oleh anda sebagai seorang Satpam saat bertugas.Meskipun anda telah menyampaikan laporan secara lisan, akan tetapi juga sangat penting jika anda membuat laporan secara tertulis. Berbeda dengan laporan secara lisan, dalam laporan tertulis anda harus menggunakan tata bahasa dan kalimat yang sesuai dengan perusahaan anda serta harus bisa memilah mana yang perlu dilaporkan dan mana yang tidak. Laporan tertulis yang anda buat merupakan bahan yang dapat anda berikan jika suatu saat perusahaan tempat anda atau pihak kepolisian menginginkan laporan detail mengenai peristiwa tersebut. Berikut ini beberapa cara dalam menulis laporan kejadian saat bertugas sebagai satpam : 1. Sampaikan fakta kejadian yang benar dan data yang akurat Laporan yang anda buat sebaiknya hanya menyampaikan fakta kejadia...

PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS SATUAN PENGAMANAN(SATPAM)

Gambar
1. Dasar: a. Naskah fungsi Bimmaspol dan pedoman dasar tanggal 31 Oktober 1980. b. Surat keputusan No. Pol : SKEP / 126 / XII / 1980 tanggal 30 Desember 1980 tentang pola pembinaan satpam. c. Surat keputusan Kapolri No. Pol : SKEP / 73 / IV / 1981 tanggal 11 April 1981 tentang pelaksanaan pembinaan satuan-satuan pengamanan d. Surat Keputusan Kapolri No. Pol : SKEP / 74 / IV / 1981 tanggal 11 April 1981 tentang pelaksanaan seragam satuan pengamanan e. SKEP Kapolri No. Pol: SKEP / 62 / II / 1981 tentang pendidikan satpam f. Perkap No. 24 tahun 2007 tentang system managemen pengamanan orgamsasi perusahaan, instansi. atau lembaga pemerintah. 2. Pengertian : a. Satuan pengamanan ( Satpam ) adalah satuan kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi / proyek / badan usaha untuk melaksanakan pengamanan phisik dalam rangka menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan / kawasan kerja. b. Instansi adalah Instansi Pemerintah non ABRI. c. Proyek adalah bangunan atau saran...

KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

Gambar
    Health and Safety JIKA SESUATU DAPAT TERJADI CEPAT ATAU LAMBAT HAL ITU AKAN TERJADI                  PENGERTIAN UMUM Dalam hubungan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebenarnya Safety adalah : Suatu usaha untuk dapat melaksanakan pekerjaan tanpa kecelakaan, memberikan suasana kerja atau lingkungan yang aman. sehingga dapat dicapai hasil yang menguntungkan dan bebas dari segala macam bahaya. Safety atau Safe mencerminkan keselamatan dan keamanan suatu tempat, tetapi sebenarnya tidak satu tempat pun aman secara 100% " Nothing absolutely free from risk or nothing absolutely safe " Beberapa hal yang menunjang diberlakukannya Safety di perusahaan-perusahaan pada umumnya : I-  UNDANG-UNDANG NO. 01 TAHUN 1970 ~ Tenaga Kerja ditempat kerja harus sehat dan selamat ~ Proses Produksi harus aman dan efisien ~ Pengusaha menyediakan tempat dan lingkungan kerja yang aman II. UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 1992 ...

TPTKP

Gambar
      TINDAKAN PERTAMA di TEMPAT  KEJADIAN PERKARA a) TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) adalah : (1) Tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan / terjadi atau akibat yang ditimbulkan. (2) Tempat-tempat lain yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dimana barang- barang bukti korban atau bagian tubuh korban ditemukan. b) Tindakan yang dilakukan lalah : (1) Pertolongan / perlindungan terhadap korban. (2) Tutup dan jaga TKP dan gangguan orang-orang yang tidak berkepentingan. (3) Pertahankan keaslian TKP ( status Quo ) bila petugas Polri belum tiba serta cegah agar berkas- berkas / barang bukti jangan sampai hilang atau rusak. (4) Sambil menutup TKP hubungi pos Polisi terdekat. (5) Apabila datang petugas Polri. laporkan tentang keadaan yang ditemukan di TKP baik korban, pelaku, barang bukti.       PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suat...