PENGAWALAN
1) Pengawalan Uang Dalam melaksanakan pengawalan uang milik perusahaan / instansi / proyek / badan usaha yang bersangkutan harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut: a) Dalam melaksanakan pengawalan uang harus berkoordinasi dengan Polri setempat terutama dimintakan bantuannya. b) Dalam pengawalan uang minimal dilakukan oleh 2 (dua) orang petugas satpam. c) Dalam pengawalan uang bawalah perlengkapan seperlunya seperti borgol. pentungan, pisau atau senjata api bila yang sudah memiliki izin. d) Dalam pengawalan uang dilarang berhenti atau mampir disuatu tempat. e) Bila sedang mengadakan pengawalan uang harus selalu waspada dan perhatikan gerak-gerik orang yang mengikuti. f) Segera hubungi kantor kepolisian yang terdekat bila dalam pengawalan uang ada yang mengikuti serta gerak-gerik yang mencurigakan. 2) Pengawalan Barang a) Periksa dokumen / surat-surat pengeluaran barang yang dibuat oleh petugas yang telah ditentukan. b) Periksa barang-barang yang akan dikaw...